Jakarta, 31/1
(ANTARA News) - PT Jamsostek sudah melunasi tunggakan pajaknya pada 1
Desember 2009, meskipun sebelumnya sudah mengajukan keberatan atas
pajak badan itu tahun 2007.
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar
Sinaga di Jakarta, Minggu, mengatakan, sesuai hasil audit atas pajak
badan Jamsostek tahun 2007, BUMN itu dinilai belum memenuhi kewajiban
sepenuhnya (kurang bayar).
Atas temuan yang dicantumkan pada
laporan bernomor 00003/2006/07/ 051/07 itu, PT Jamsostek mengajukan
keberatan. "Namun demikian ternyata keberatan tersebut tidak menunda
kewajiban untuk membayar," kata Hotbonar.
Atas tunggakan itu,
PT Jamsostek sudah membayar dengan lima kali angsuran. "Pembayaran
terakhir dilakukan pada 1 Desember 2009. Jadi per 31 Desember 20`09
kami sudah melunasi tunggakan tersebut," kata Hotbonar yang juga dosen
di Fakultas Ekonomi UI itu.
Pelunasan itu, kata dia lagi, sudah dibenarkan oleh Kantor Pajak.
"Jadi, ke depan data Ditjen Pajak harus lebih sering di `up date` agaknya," katanya.
Sebelumnya,
Dirjen Pajak Tjiptardo dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Jakarta,
Kamis, menyatakan, PT Jamsostek merupakan salah satu dari 100 wajib
pajak yang menunggak.
Keesokan harinya Hotbonar Sinaga
mengatakan, BUMN yang dipimpinnya adalah wajib pajak yang taat sehingga
tidak pernah menunggak pajak karena kewajiban itu selalu dibayarkan
sebelum jatuh tempo.
Pembayaran itu dilakukan setelah
kewajiban pajak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP). "Dari setiap RKAP yang telah disetujui oleh RUPS, Dirjen Pajak
langsung meminta RKAP Jamsostek, yang kemudian setiap bulannya langsung
ditetapkan berapa kewajiban pajaknya," kata Hotbonar di Jakarta, Jumat.
Dikatakannya, PT Jamsostek tidak pernah menunggak pajak dan selalu membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
"PT
Jamsostek malah kelebihan bayar dan punya hak restitusi atas pajak
deposito JHT (jaminan hari tua) yang terlanjur dipotong pajaknya oleh
bank dimana sebenarnya bebas pajak," kata Hotbonar.
Dia
menambahkan sejak tahun 2004 BUMN itu sudah meminta restitusinya tetapi
sampai saat ini belum terwujud dengan nilai Rp1,4 miliar.
Sebelumnya
Tjiptardo di raker tersebut mengatakan terdapat 100 wajib pajak yang
menunggak. Mereka berasal dari BUMN dan perusahaan swasta.(E007/K004)
Berita Terkini
- 22/05/2013
1.500 Peserta Jamsostek Bayar Iuran Melalui Virtual Account - 22/05/2013
JAMSOSTEK Wilayah VII Kerja Sama dengan BRI Tingkatkan Kepesertaan - 22/05/2013
BEASISWA JAMSOSTEK: Siswa Kepri Dapat Dana CSR Rp1,7 Miliar - 22/05/2013
Direksi Jamsostek Ikut "Turun Gunung" Jadi Guru SMA - 22/05/2013
Direksi BUMN Jadi Guru
02/02/2010