- 22/05/2013
1.500 Peserta Jamsostek Bayar Iuran Melalui Virtual Account - 22/05/2013
JAMSOSTEK Wilayah VII Kerja Sama dengan BRI Tingkatkan Kepesertaan - 22/05/2013
BEASISWA JAMSOSTEK: Siswa Kepri Dapat Dana CSR Rp1,7 Miliar - 22/05/2013
Direksi Jamsostek Ikut "Turun Gunung" Jadi Guru SMA - 22/05/2013
Direksi BUMN Jadi Guru
Menggiring Perusahaan Menjadi Peserta Program Jamsostek
, Pelita, Senin 9 November 2009 -BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam program Jamsostek bersifat wajib.
Menggiring Perusahaan Menjadi Peserta Program Jamsostek BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam program Jamsostek bersifat wajib. Namun karena luasnya cakupan kepesertaan, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan teknis, administratif dan operasional, baik dari badan penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.
Kepesertaan pengusaha yang semula dalam program Astek untuk mereka yang mempunyai 100 tenaga kerja atau lebih, berturut-turut telah diturunkan menjadi 25 orang, kemudian 10 orang tenaga kerja atau lebih.
Dengan berlakunya program Jaminan Sosial dan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka syarat kepesertaan tersebut diubah menjadi 10 orang tenaga kerja atau lebih, atau membayar upah sebesar Rp1.000.000 atau lebih dalam satu bulan.
Kepesertaan Jamsostek yang wajib diikuti oleh perusahaan ataupun tenaga kerja sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 adalah untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) atau biasa disebut sebagai Program Paket.
Kepesertaan perusahaan untuk Program Paket dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, kecuali untuk tahun 1999 terjadi penurunan jumlah peserta perusahaan yang aktif, walaupun secara total jumlahnya tetap meningkat.
Berkurangnya jumlah perusahaan yang aktif sebagai peserta ini, dikarenakan dampak dari peristiwa tahun 1998 saat terjadi krisis moneter yang mengguncang dunia usaha di Indonesia, dimana investasi hampir tidak ada. Bahkan, pada masa tersebut banyak perusahaan yang tutup. Kondisi ini jelas sangat berpengaruh terhadap kepesertaan program Jamsostek.
Tahun 1978, saat pertamakali diselenggarakannya program Jamsostek, perusahaan yang mendaftar sebagai peserta berjumlah 3.263 perusahaan.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia, setiap tahun jumlah perusahaan terus bertambah, dan sebagai akibatnya kepesertaan Jamsostek terus meningkat.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, rata-rata peningkatan kepesertaan perusahaan adalah sebesar 7,86 persen.
Tahun 2008, jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek sebanyak 175.805 perusahaan atau sebesar 57,27 persen atau sebanyak 100.684 perusahaan masih aktif, dan sisanya sebanyak 75.121 atau sebesar 42,73 persen merupakan perusahaan non-aktif.
KPJ
Setiap tenaga kerja yang didaftarkan sebagai peserta Jamsostek, akan menerima Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sebagai tanda bukti kepesertaan.
Sampai tahun 2008, KPJ yang telah diterbitkan PT Jamsostek (Persero) berjumlah 33,50 juta untuk 175.805 perusahaan. Jumlah ini bertambah 2,53 juta jika dibandingkan dengan tahun 2007, dimana jumlah KPJ yang diterbitkan sampai tahun 2007 berjumlah 30,96 juta untuk 159.213 perusahaan.
Penambahan kepesertaan tenaga kerja, terbanyak terjadi di Kanwil IV disusul Kanwil V dan Kanwil VII. Dalam kurun waktu delapan tahun, penambahan jumlah peserta tenaga kerja pada setiap tahunnya terjadi secara fluktuatif dengan kecenderungan meningkat dan rata-rata peningkatan sebesar 5,20 persen. (lihat tabel)
Penambahan Kepesertaan
|
Wilyah |
2007 |
2008 | ||
|
Perusahaan |
TK |
Perusahaan |
TK | |
I |
1.022 |
93.744 |
1.410 |
111.033 |
|
II |
1.849 |
379.662 |
2.130 |
349.209 |
|
III |
3.308 |
584.036 |
4.244 |
721.791 |
|
IV |
1.647 |
464.401 |
2.009 |
638.970 |
|
V |
1.217 |
156.554 |
1.240 |
166.713 |
|
VI |
2.011 |
211.508 |
1.890 |
251.236 |
|
VII |
1.356 |
181.712 |
1.486 |
215.052 |
|
VIII |
904 |
74.107 |
1.119 |
79.914 |
|
Sumber PT. Jamsostek (Persero) | ||||
Perkembangan Kepesertaan s/d Agustus 2009
|
Uraian |
2008 |
Real 31 Agustus 2009 |
Pertumbuhan (%) |
Tenaga Kerja Aktif Non Aktif |
8.219.154 18.407.661 |
8.279.687 19.577.541 |
100.7 106.4 |
|
Jumlah |
26.626.815 |
27.857.228 |
104.6 |
Perusahaan Aktif Non Aktif |
100.584 75.121 |
109.184 82.593 |
108.4 110.0 |
|
Jumlah |
175.805 |
191.777 |
109.1 |
|
Sumber PT. Jamsostek (Persero) | |||
Peningkatan jumlah peserta tenaga kerja setiap tahun seperti disebutkan di atas, tidak mencerminkan peningkatan jumlah peserta yang aktif.
Ini dapat dilihat dari adanya jumlah peserta aktif dari tahun ke tahun yang tidak mengalami perubahan signifikan. Jika dibandingkan antara peserta aktif dengan peserta non-aktif yang berjumlah 18,41 juta tenaga kerja, jumlah peserta yang aktif membayar iuran, jauh lebih sedikit. Dari sejumlah peserta Program Paket yang terdaftar, hanya sebanyak 30,87 persen peserta yang aktif membayar iuran pada 2008. Sementara itu, jumlah kepesertaan program Jamsostek aktif maupun yang pasif (per Agustus 2009) mencapai 27,9 juta jiwa dari 191,7 ribu perusahaan. Meningkat dari tahun sebelumnya pada periode sama sebesar 26,7 juta jiwa dari 175,8 ribu perusahaan.
Meski begitu, seluruh jajaran PT Jamsostek tampaknya tidak berpuas diri karena hingga saat ini, tanpa kenal lelah terus berjuang, melakukan konsolidasi dan sosialisasi agar pekerja memiliki kesadaran utuh untuk ikut menjadi peserta Jamsostek.
Selain itu, terus menggugah pihak pebisnis (perusahaan) agar sadar dan bertanggung jawab sehingga berkenan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jamsostek.
Kerjasama
Sikap tak pernah menyerah pihak Jamsostek itu, memang sepantasnya diacungi jempol dalam menambah jumlah kesepesertaan program Jamsostek yang terus meningkat.
Namun, tak ada gading yang tak retak. Keinginan pencapaian target setiap tahun oleh manajemen PT Jamsostek, rasanya masih belum mampu menggiring banyaknya jumlah perusahaan yang ada di seantero Tanah Air tercinta ini.
Barangkali pihak PT Jamsostek sebaiknya terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak -- meski telah dilakukan selama ini -- tapi kerjasama dengan para penguasa daerah belum maksimal untuk menggenjot jumlah peserta Jamsostek.
Alangkah cantiknya bila Pihak PT Jamsostek merengkuh para menteri, gubernur, walikota, bupati, asosiasi bisnis, dan stakeholder lainnya. Caranya?
Apa yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dapat dijadikan suatu inspirasi dalam meningkatkan jumlah peserta Jamsostek.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, yang antara lain berbunyi setiap penyedia jasa yang mempunyai status usaha, baik perusahaan milik sendiri maupun menjalankan perusahaan bukan miliknya dengan tenaga kerja harian lepas dan borongan, wajib menjadi peserta program Jamsostek, maka Pemprov Sumut mewajibkan suatu ketentuan terhadap rekanannya.
Seperti dikatakan Asisten Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Djaili Azwar, bahwa bagi rekanan yang tak mematuhi peraturan dengan tidak mengikutsertakan tenaga kerja dalam Jamsostek, maka harus dilaporkan.
Dia menegaskan akan memberi peringatan pertama sampai ketiga. Bila tetap tidak patuh, pihaknya akan mem- black list perusahaan itu sehingga tidak laku lagi.
Ia menambahkan pelaksanaan program Jamsostek sudah diatur dalam UU No.3 Tahun 1992 dan PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja, serta sejumlah keputusan operasional tingkat menteri.
Gubernur Sumatera Utara, bahkan juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/1046.K/2004 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal di Provinsi Sumatera Utara.
Seandainya, setiap pemprov, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan departemen mewajibkan rekanannya menjadi peserta Jamsostek lebih dulu -- baru diperbolehkan ikut tender dalam proyeknya -- sudah pasti jumlah kepesertaan Jamsostek makin menggelembung.
Artinya, para pengusaha yang tergabung dalam oganisasi bisnis seperti asosiasi/himpunan/ikatan atau yang berada dibawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pasti akan mendaftarkan pekerjanya ikut dalam program Jamsostek.
Soalnya, untuk mengikuti tender proyek pemerintah, perusahaannya harus memenuhi syarat, yakni menjadi peserta program Jamsostek yang diwajibkan para menteri, gubernur, walikota, bupati, dan sebagainya.
Bukankah itu cara efektif untuk menggiring perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program Jamsostek?